Sabtu, 20 Juni 2026

Warung di Kepung Kedapatan Simpan 22,5 Liter Arak Jowo, Polisi Bertindak

Polsek Kepung lakukan razia miras ilegal. (photo by radar kediri)


 KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam patroli rutin yang digelar pada Sabtu (20/6), Polsek Kepung berhasil mengamankan puluhan liter arak jowo yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kepung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Samapta bersama piket Reskrim Polsek Kepung melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras di kawasan pertokoan Dusun Kepung Barat, Desa Kepung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan 15 botol plastik berisi minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung milik HY, 41, warga Dusun Tanjunganom, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan.

Masing-masing botol berkapasitas 1,5 liter sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22,5 liter arak jowo.

Kapolsek Kepung AKP Rudi Darmawan mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang sah.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah botol arak jowo yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Menurut Rudi, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras tanpa izin.

Atas perbuatannya, HY diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 50 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) huruf b yang mengatur larangan penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepung untuk proses hukum lebih lanjut. (red/hep)

Kompak dan Disiplin, Tim Voli Bhayangkari Kediri Raih Gelar Juara Rayon V

  

Tim Bhayangkari Cabang Kediri yang meraih perolehan memuaskan. (photo by radar kediri)


 KEDIRI - Tim bola voli Bhayangkari Cabang Kediri menutup kiprahnya di ajang Bhayangkari Jatim Cup Jajaran Rayon V Polda Jawa Timur 2026 dengan hasil membanggakan. Pada laga final yang berlangsung di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Kamis (18/6), tim Bhayangkari Cabang Kediri sukses mengalahkan Bhayangkari Polres Trenggalek tiga set langsung atau 3-0.

Kemenangan tersebut memastikan Bhayangkari Cabang Kediri keluar sebagai Juara 1 Rayon V dalam turnamen yang digelar untuk memeriahkan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74.

Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo bersama jajaran pengurus turut hadir memberikan dukungan langsung kepada tim sepanjang pertandingan final.

Kompetisi tersebut diikuti oleh tim Bhayangkari dari enam Polres yang tergabung dalam Rayon V Polda Jawa Timur. Sejak babak penyisihan hingga partai puncak, tim Bhayangkari Cabang Kediri mampu mempertahankan performa yang konsisten.

Kekompakan antarpemain, disiplin, serta kerja sama tim menjadi kunci keberhasilan hingga mampu menyelesaikan turnamen tanpa hambatan berarti dan menutup laga final dengan kemenangan meyakinkan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih tim.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari latihan yang rutin, kerja keras, dan kekompakan seluruh anggota tim selama menjalani persiapan maupun pertandingan.

"Selamat kepada tim Bhayangkari Cabang Kediri yang berhasil meraih juara. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan kekompakan yang terus dijaga sepanjang turnamen," ujar Bramastyo.

Ia berharap gelar juara tersebut menjadi motivasi bagi tim untuk terus meningkatkan kemampuan serta mempertahankan prestasi pada kompetisi berikutnya.

"Semoga capaian ini menjadi penyemangat untuk terus berlatih dan memberikan hasil terbaik pada setiap kesempatan," pungkasnya.  (red/hep)

Simpang Baruna Jadi Sorotan, Belasan Bus Terbukti Langgar Aturan Lalu Lintas

   

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan (photo by radar kediri)


KEDIRI - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bus masih menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kediri Kota. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, petugas mencatat sedikitnya 15 pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan penumpang tersebut. Seluruh pelanggar telah ditindak dengan sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengemudi bus yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, baik pelanggaran rambu maupun kelengkapan administrasi kendaraan.

"Selama dua pekan terakhir ada 15 bus yang kami tindak dengan tilang manual di lokasi karena melakukan pelanggaran lalu lintas maupun administrasi," ujar Yudho.

Selain dikenai sanksi tilang, para sopir juga diminta menjalani hukuman fisik berupa push up di tempat. Langkah tersebut diterapkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan otobus (PO).

Menurut Yudho, Satlantas sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada para sopir, kernet, hingga pengurus perusahaan otobus. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.

Ia menyebut, salah satu penyebabnya adalah pengemudi yang nekat melanggar aturan demi mengejar target setoran, sehingga aspek keselamatan pengguna jalan lainnya kerap diabaikan.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pelanggaran bus paling sering terjadi di Simpang Empat Baruna. Selain itu, kawasan Simpang Empat Muning dan Simpang Empat Bandar Ngalim juga menjadi titik yang rawan terjadi pelanggaran.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis. Waktu maupun lokasi pelaksanaan hunting system akan dibuat berbeda setiap hari agar penindakan lebih efektif.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas di sejumlah titik strategis di Kota Kediri. Waktu dan lokasi hunting system akan berubah-ubah setiap hari," tegas Yudho.

Melalui penegakan hukum tersebut, Satlantas berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan besar seperti bus. (red/hep) 

Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba, 40,71 Gram Sabu Disita dari Tersangka

 
Ilustrasi petugas keamanan Rusunawa yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika (photo by radar kediri)


Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan Rusunawa Dandangan, Kecamatan Kota. Pria berinisial HM, 34, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, HM ditangkap saat berada di pos keamanan Rusunawa Dandangan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di pos keamanan Rusunawa Dandangan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Endro.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada HM. Pada awalnya, polisi menduga sabu yang dibeli HM hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya membuka fakta baru.

Di dalam ponsel tersebut, petugas menemukan bukti transaksi senilai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam yang berisi bukti dugaan transaksi terkait peredaran narkotika," terang Endro.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan NM, 29, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, di wilayah Kecamatan Ngasem.

Dari tangan NM, petugas menyita 40 paket sabu dengan berat kotor 45,98 gram atau berat bersih 40,71 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 106 botol plastik berisi pil dobel L dengan total sekitar 106.000 butir.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya polisi turut mengamankan Ber, 26, yang berdomisili di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Pria tersebut diduga ikut berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

"Selanjutnya kami juga mengamankan Ber yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Endro.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga narkotika yang dikuasai para tersangka tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali kepada pengguna lain. HM dijerat dengan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, NM dan Ber telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

"NM dan Ber sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus narkotika," pungkas Endro. 

Kamar WBP Digeledah, Petugas Lapas Kediri Sita Sajam dan Benda Berbahaya

  
Petugas Lapas Kelas II A Kediri melakukan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. (Lapas Kelas II A Kediri for JPRK) photo by radar kediri


KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri kembali menggelar razia rutin di sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) kemarin. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam rakitan serta beberapa benda yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

"Razia ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Kediri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari barang-barang terlarang," ujar Gatot.

Dia menjelaskan, kegiatan diawali dengan penggeledahan badan terhadap warga binaan yang menempati kamar sasaran razia. Setelah itu, petugas memeriksa seluruh bagian kamar secara menyeluruh, mulai area tempat tidur, lemari, rak, dinding, ventilasi, kamar mandi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.

Selama proses razia berlangsung, pengawasan dilakukan secara ketat agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Meski dilakukan secara menyeluruh, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para warga binaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon genggam. Namun, sejumlah senjata tajam rakitan dan benda tumpul berhasil diamankan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan membahayakan keamanan di dalam lapas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, terdapat tiga jenis barang yang disita petugas. Delapan senjata tajam rakitan terdiri atas lima buah yang dibuat dari gagang sikat gigi, dua buah dari sendok besi, serta satu buah yang dibuat dari potongan engsel besi.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima benda tumpul dan empat korek api gas yang ditemukan di dalam kamar hunian.

"Seluruh barang hasil razia telah kami amankan untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Gatot. Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. (red/hep)

Selasa, 16 Juni 2026

Manajemen Baru, Asa Baru: Persik Dituntut Lebih Kompetitif

 

Mochamad Syahid Nur Ichsan (kiri) dan Rachmad Tri Kuncoro (kanan). photo by radar kediri


Kediri - Persik Kediri mulai melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari persiapan menyambut kompetisi musim mendatang. Langkah awal yang ditempuh adalah melakukan penyegaran di jajaran manajemen klub.

Manajemen menunjuk Rachmad Tri Kuncara sebagai manajer tim yang baru. Sementara itu, Mochamad Syahid Nur Ichsan yang sebelumnya mengemban tugas sebagai manajer tim kini dipercaya menempati posisi Direktur Operasional Persik Kediri.

Perubahan struktur manajemen tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk sosok Alfiat yang pernah berperan membawa Persik naik dari Liga 3 ke Liga 2. Menurutnya, penyegaran ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi perjalanan Macan Putih pada musim depan.

Ia berharap Persik mampu menunjukkan performa yang lebih kompetitif dan meraih prestasi yang lebih tinggi. Bahkan, bukan tidak mungkin klub kebanggaan masyarakat Kediri itu bisa bersaing dalam perebutan gelar juara.

Selain prestasi, Alfiat juga menaruh perhatian pada keberlangsungan eksistensi klub. Ia berharap Persik tetap bermarkas di Kediri sehingga masyarakat Kediri Raya dapat terus menyaksikan langsung perjuangan tim kesayangannya.

Harapan serupa juga disampaikan kalangan suporter. Salah seorang Persikmania, Faldio, menilai perombakan manajemen harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan klub.

Menurutnya, Persik perlu terus berkembang dari musim ke musim, baik dari sisi manajemen maupun capaian di lapangan. Ia berharap tim dapat melangkah lebih jauh dibanding musim-musim sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Persik Kediri secara resmi mengumumkan perubahan susunan manajemen pada 15 Juni lalu. Dalam keterangan resminya, klub menjelaskan bahwa penunjukan Rachmad Tri Kuncara didasarkan pada rekam jejak dan kedekatannya dengan Persik dalam beberapa musim terakhir.

Manajemen menilai Kuncara memiliki pemahaman yang baik terhadap karakter klub, budaya organisasi, serta arah pengembangan yang ingin dicapai Persik Kediri ke depan.

Direktur Persik Kediri, Souraiya Farina Alhaddar, menyampaikan keyakinannya bahwa pengalaman dan kemampuan adaptasi Kuncara akan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya.

Menurutnya, penyegaran di tubuh manajemen merupakan bagian dari upaya klub untuk terus berkembang secara profesional sekaligus memperkuat strategi pengelolaan demi kemajuan sepak bola Kediri.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Persik Kediri dalam membangun klub yang semakin profesional dan siap menjalankan berbagai program pengembangan pada musim-musim mendatang. (red)

Seribu Pekerja Diterjunkan, Sekolah Rakyat Kediri Dikebut 24 Jam

 

Layout bangunan Sekolah Rakyat di Plosokidul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri saat sudah 87%.


KEDIRI - Pemerintah pusat menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kediri tuntas pada 20 Juni mendatang. Namun hingga pertengahan Juni, progres pengerjaan proyek yang berlokasi di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten tersebut baru mencapai sekitar 87 persen.

Site Operational Manager Nindya Karya–SSPS KSO, Marantika Sugiarto, menjelaskan bahwa per 15 Juni lalu capaian fisik proyek berada di angka 87,19 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 13 persen pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Menurut Rama, sapaan akrabnya, upaya percepatan tidak hanya difokuskan pada penyelesaian konstruksi bangunan. Tim pelaksana juga mengebut penyempurnaan berbagai sistem pendukung agar fasilitas pendidikan tersebut dapat segera dioperasikan setelah rampung.

Untuk mengejar target, kontraktor menambah jumlah tenaga kerja, peralatan, serta mengoptimalkan waktu pengerjaan di lapangan. Instalasi kelistrikan dan berbagai sarana penunjang lainnya menjadi prioritas dalam tahap akhir proyek.

Jumlah pekerja yang sebelumnya hanya ratusan orang kini meningkat menjadi lebih dari seribu tenaga kerja. Bahkan, dalam beberapa hari ke depan masih akan ada tambahan personel sehingga total pekerja diperkirakan mencapai sekitar 1.100 orang.

Selain penambahan tenaga kerja, pola kerja juga diubah menjadi sistem bergiliran sehingga aktivitas pembangunan dapat berlangsung hampir sepanjang hari. Dengan sistem sif tersebut, proses pengerjaan terus berjalan meski para pekerja tetap mendapatkan waktu istirahat secara bergantian.

Meski waktu yang tersedia semakin terbatas, pihak pelaksana proyek tetap yakin pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Rama menyebut sejumlah fasilitas di kawasan Sekolah Rakyat sebenarnya sudah memasuki tahap akhir dan sebagian telah dapat dimanfaatkan. Asrama siswa beserta perlengkapannya misalnya, sudah siap digunakan. Begitu pula masjid yang telah difungsikan untuk kegiatan ibadah, termasuk Salat Idul Adha dan Salat Jumat.

Sementara itu, gedung sekolah saat ini masih menjalani proses penyelesaian akhir. Struktur utama bangunan telah rampung dan pekerjaan yang tersisa didominasi tahap finishing. Kendati demikian, pihak pelaksana tetap optimistis seluruh pekerjaan dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditentukan. (red)

Minggu, 14 Juni 2026

PKL Menjamur di Jalur Alternatif Kaliombo, Pemkot Pilih Pantau Situasi

   

PKL yang ada di sepanjang Jalan Tembus Kaliombo. (photo by radar kediri)


KEDIRI - Pemerintah menilai kondisi di lapangan masih cukup kondusif sehingga belum membutuhkan langkah penataan khusus.


Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, mengatakan bahwa perkembangan PKL di kawasan tersebut terus dipantau sejak awal. Menurutnya, keberadaan para pedagang hingga kini masih dapat dikendalikan dan belum menimbulkan persoalan yang berarti.


Jalan Tembus Kaliombo saat ini menjadi salah satu jalur alternatif setelah penutupan total Jalan Urip Sumoharjo akibat pekerjaan perbaikan Jembatan Kaliombo I. Kondisi tersebut menyebabkan volume kendaraan yang melintas meningkat dibandingkan biasanya. Di sisi lain, kawasan itu memang telah lama dikenal sebagai lokasi aktivitas PKL yang cukup ramai.


Ridwan mengakui jumlah PKL di kawasan tersebut terus bertambah. Namun, peningkatan arus kendaraan justru tidak selalu berdampak positif bagi pedagang. Kepadatan lalu lintas membuat pengguna jalan yang ingin berhenti berbelanja merasa kurang nyaman, sehingga potensi peningkatan omzet belum tentu terjadi.


Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan melakukan penataan apabila kondisi di lapangan berubah dan dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut. Saat ini, Disperdagin masih menilai situasi relatif aman dan terkendali.


Selain itu, para pedagang diimbau turut menjaga ketertiban, terutama terkait pengaturan parkir kendaraan pembeli. Langkah tersebut penting untuk mencegah gangguan arus lalu lintas serta mengurangi risiko terjadinya kemacetan maupun kecelakaan di kawasan Jalan Tembus Kaliombo. (red/hep)

Kamis, 11 Juni 2026

Tarif Parkir Event di Kediri Bakal Melambung, Dishub Target PAD Naik 40 Persen

  

photo by radar kediri


KEDIRI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tengah menyiapkan penguatan regulasi terkait parkir insidentil atau parkir yang muncul saat penyelenggaraan kegiatan tertentu. Salah satu poin yang dibahas adalah penyesuaian tarif yang nilainya bisa mencapai lima kali lipat dibanding tarif parkir reguler.

Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan aturan yang akan menjadi dasar penerapan tarif parkir insidentil. Menurut dia, regulasi sebelumnya sudah ada, namun belum mengatur besaran tarif secara rinci.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor direncanakan sebesar Rp5.000, sedangkan mobil pribadi dikenakan Rp10.000. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibanding tarif parkir reguler yang saat ini masing-masing sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Dishub menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, mengingat Kota Kediri cukup sering menjadi lokasi berbagai kegiatan yang mampu mendatangkan banyak pengunjung, termasuk dari luar daerah.

Arief optimistis penerapan tarif parkir insidentil dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran hingga sekitar 40 persen. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan diberlakukan tahun ini sehingga bisa langsung diterapkan pada berbagai event yang digelar di Kota Kediri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, baik melalui sistem parkir berlangganan maupun parkir non-berlangganan di lokasi yang telah ditentukan.

Ia mengingatkan bahwa keamanan kendaraan tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Saat ini, pendapatan parkir Kota Kediri berasal dari dua sumber utama. Pertama, parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK tahunan. Dengan skema tersebut, warga tidak perlu lagi membayar parkir di sejumlah ruas jalan yang dikelola Dishub.

Kedua, parkir non-berlangganan yang berlaku di kawasan tertentu, seperti Jalan Dhoho serta sejumlah kantong parkir resmi milik Dishub, termasuk area eks Pasific Motor, depan Satlantas Polres Kediri Kota, dan Terminal Tamanan.

Dalam setahun, pendapatan dari parkir berlangganan mencapai sekitar Rp4,4 miliar, sedangkan parkir non-berlangganan menyumbang sekitar Rp700 juta.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah titik parkir yang dinilai belum tergarap maksimal. Beberapa lokasi bahkan diduga dikelola secara tidak resmi oleh oknum tertentu. Ciri-cirinya, petugas tidak mengenakan atribut resmi dan tidak memberikan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut belum dapat dioptimalkan sepenuhnya. (red)

Pelayanan Kesehatan Terdampak, Rehabilitasi Puskesmas Tiron Kediri Didorong Segera

  

photo by radar kediri


KEDIRI - Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengajukan anggaran sekitar Rp400 juta untuk merehabilitasi gedung Puskesmas Tiron yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil asesmen terhadap kondisi bangunan pascakebakaran. Dana itu akan difokuskan untuk memperbaiki struktur gedung, mulai dari bagian atap hingga area bawah bangunan, agar dapat kembali difungsikan sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.


Menurut Khotib, usulan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan telah diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena insiden kebakaran terjadi setelah penetapan APBD tahun berjalan, pemerintah daerah masih harus menentukan skema pembiayaan yang akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi.


Dinkes belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan perbaikan karena masih menunggu persetujuan anggaran. Meski demikian, pihaknya berharap rehabilitasi dapat segera dimulai mengingat Puskesmas Tiron merupakan fasilitas kesehatan penting bagi warga Kecamatan Banyakan.


Khotib juga optimistis proses rehabilitasi dapat direalisasikan pada tahun 2026 sehingga pelayanan kesehatan bisa kembali berlangsung di gedung utama puskesmas.


Sebelumnya, kebakaran yang diduga dipicu oleh korsleting listrik di area apotek menyebabkan kerusakan pada sebagian besar ruang pelayanan. Beberapa ruangan yang terdampak antara lain apotek, loket pelayanan, poli umum, poli gigi, ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), aula, serta gudang obat.


Tidak hanya bangunan, kebakaran juga mengakibatkan hilangnya sejumlah aset penunjang layanan kesehatan, seperti obat-obatan, vaksin, komputer, laptop, dan perlengkapan operasional lainnya.


Untuk sementara waktu, seluruh layanan kesehatan Puskesmas Tiron dialihkan ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Banyakan hingga proses rehabilitasi selesai dilaksanakan. (red)

Minggu, 07 Juni 2026

Pasar Ngadiluwih Segera Hidup Kembali, Ratusan Pedagang Bersiap Tempati Lapak Baru

  

photo by radar kediri


KEDIRI – Proses penataan dan penempatan pedagang di Pasar Ngadiluwih terus dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Pengundian los bagi para pedagang ditargetkan dapat dilaksanakan pada Agustus 2026 tanpa harus menunggu seluruh pekerjaan fisik tahap kedua rampung.

Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan data pedagang yang akan menempati pasar baru. Proses finalisasi tersebut ditargetkan selesai pada Juli mendatang.

Setelah pendataan tuntas, Disdagin akan melanjutkan tahapan sosialisasi sekaligus menggelar pengundian los dan kios bagi para pedagang yang terdaftar.

Menurut Tutik, pengundian dapat dilakukan lebih awal karena bangunan los pasar pada dasarnya telah selesai dibangun. Saat ini petugas hanya melakukan pemetaan area, pembagian petak, serta penomoran los dan kios agar proses penempatan pedagang berjalan lebih tertata.

Pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar 700 los dan 41 kios yang disesuaikan dengan data pedagang yang akan menempati Pasar Ngadiluwih. Selain itu, kawasan kuliner di sisi utara pasar juga akan ditata untuk mendukung aktivitas perdagangan setelah pasar beroperasi.

Pengundian nantinya dilakukan berdasarkan zonasi jenis dagangan. Skema tersebut diterapkan untuk menciptakan pemerataan lokasi usaha sekaligus meminimalkan potensi konflik antar-pedagang.

Di sisi lain, Disdagin juga masih memproses tender pembangunan tahap kedua. Pemkab Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung yang belum terakomodasi pada proyek tahap pertama.

Pekerjaan lanjutan tersebut mencakup pembangunan pagar pasar, penyempurnaan fasad bangunan, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di area pasar.

Apabila proses tender berjalan sesuai jadwal, kontrak pekerjaan ditargetkan dapat ditandatangani pada awal Agustus dan pengerjaan fisik segera dimulai.

Sebelumnya, pembangunan utama Pasar Ngadiluwih telah diselesaikan melalui proyek tahap pertama dengan nilai anggaran sekitar Rp 29 miliar. Proyek tersebut berakhir pada 5 Maret 2026 setelah memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.

Setelah pekerjaan utama selesai, dilakukan audit sebelum dilanjutkan ke tahap kedua. Disdagin menargetkan seluruh pekerjaan lanjutan dapat dirampungkan pada Oktober 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Ngadiluwih diproyeksikan mulai beroperasi antara November hingga awal Desember 2026. Pada periode tersebut, para pedagang diharapkan sudah dapat menempati los dan kios baru mereka sehingga aktivitas perdagangan kembali berlangsung di lokasi pasar yang telah direvitalisasi. (red)

Dana Rp 1,3 Triliun Disiapkan, Flyover Mengkreng Tinggal Hadapi Tantangan Pembebasan Lahan

  

photo by wikipedia


KEDIRI – Pemerintah Pusat tidak hanya menuntaskan penyusunan detail engineering design (DED) untuk proyek Flyover Mengkreng, tetapi juga mulai mematangkan skema pembiayaannya. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggunaan dana pinjaman luar negeri (PLN) untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tersebut.


Opsi pendanaan melalui pinjaman luar negeri tercantum dalam green book Pemerintah Pusat dan juga disebut dalam Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor HL0201/T/Mn/2026/6 tertanggal 11 Maret 2026.


Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Kabupaten Kediri, Imam Malik, membenarkan adanya opsi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan sumber pembiayaan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.


Menurut Malik, meskipun berasal dari pinjaman luar negeri, dana tersebut nantinya tetap akan masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai pembangunan fisik Flyover Mengkreng.


Ia menjelaskan, penggunaan pinjaman luar negeri merupakan mekanisme yang lazim dipakai pemerintah untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar, terutama ketika kebutuhan anggaran tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh kemampuan APBN.


Meski terdapat kepastian mengenai dukungan pendanaan konstruksi, proses pembangunan flyover belum bisa langsung dimulai. Tantangan utama yang masih harus diselesaikan adalah pengadaan lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terdampak, yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Jawa Timur guna membahas dukungan terhadap proses pembebasan lahan. Saat ini, ketiga daerah masih menunggu jadwal pertemuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Malik menilai kemampuan fiskal pemerintah daerah cukup terbatas apabila harus menanggung seluruh biaya pengadaan tanah secara mandiri. Karena itu, daerah berharap ada skema pembiayaan bersama atau sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu proses pembebasan lahan.


Sebelumnya, hasil pertemuan tiga kepala daerah dengan Kementerian Pekerjaan Umum menghasilkan komitmen bahwa Pemerintah Pusat akan menanggung biaya konstruksi Flyover Mengkreng yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, pemerintah daerah diminta fokus menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Jika dukungan dari Pemprov Jatim terealisasi, proses pembebasan lahan ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2027. (red)

Kamis, 04 Juni 2026

Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I, Truk dan Bus Wajib Lewat Jalur Utama

 

Satlantas Polres Kediri Kota siap tindak tegas kendaraan besar yang nekat melintas di jalur alternatif. (photo by radar kediri)

KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota tidak hanya menerapkan rekayasa lalu lintas selama proyek penggantian Jembatan Kaliombo I berlangsung, tetapi juga akan menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan dengan melintas di jalur alternatif.


KBO Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa seluruh kendaraan besar wajib menggunakan jalur utama yang telah ditentukan. Kendaraan dari arah Tulungagung menuju Surabaya diarahkan berbelok ke kanan di Simpang Tiga Jetis, kemudian melintasi Simpang Empat Bence menuju terminal lama. Setelah itu, kendaraan harus berbelok ke kiri di Simpang Empat Alun-Alun Kota Kediri. Kendaraan golongan R6 ke atas dapat melanjutkan perjalanan lurus menuju terminal baru, sedangkan kendaraan R4 diarahkan berbelok ke kanan.


Sementara itu, kendaraan dari arah Surabaya menuju Tulungagung, khususnya golongan R6 ke atas, dapat melintas lurus ke arah kantor pos, kemudian berbelok ke kiri dan melanjutkan perjalanan hingga Simpang Tiga Kodim 0809/Kediri. Dari titik tersebut, kendaraan dapat meneruskan perjalanan menuju Bence dan selanjutnya ke arah Tulungagung.


Pihak kepolisian mengingatkan para pengemudi kendaraan berat agar tidak mencoba menggunakan jalur alternatif. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pada masa awal pemberlakuan rekayasa lalu lintas masih ditemukan sejumlah kendaraan besar, termasuk bus, yang melintas di jalur alternatif seperti Jalan Tembus Kaliombo dan Jalan Raya Mojo. Padahal, jalur tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan berukuran besar karena kondisi jalan yang sempit berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.


Satlantas Polres Kediri Kota mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola trayek dan perusahaan transportasi agar seluruh armada mematuhi jalur yang telah ditetapkan. Selain itu, sosialisasi mengenai penutupan jembatan dan perubahan arus lalu lintas juga telah dilakukan kepada operator angkutan umum maupun angkutan barang.


Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola terminal dan pelaku usaha transportasi, sehingga para pengemudi diharapkan memahami rute pengalihan yang berlaku selama proyek berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang disampaikan melalui berbagai media agar perjalanan tetap lancar dan aman.


Satlantas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas sangat penting untuk mencegah kepadatan kendaraan di jalur pengalihan yang dapat berdampak pada ruas jalan lainnya.


Sebagaimana diketahui, proyek penggantian Jembatan Kaliombo I yang dikerjakan oleh instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum mencakup pembongkaran jembatan lama yang telah berusia lebih dari 70 tahun. Selain faktor usia, keputusan penggantian juga didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan tingkat kemantapan jembatan berada pada skala 3–4 sehingga konstruksinya dinilai perlu diperbarui.


Konstruksi lama yang menggunakan material batu bata akan diganti dengan box culvert berbahan beton yang dinilai lebih kuat dan tahan lama. Pekerjaan tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan Jembatan Gondang I di Tulungagung. Proyek ini memiliki masa kontrak maksimal 240 hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 11 Desember 2026 atau sekitar tujuh bulan. (red)

Sengaja Merantau untuk Mencuri, Warga Bogor Bobol Belasan Mobil di Kediri

 

Didampingi Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian bermodus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Selasa (19/5). foto by radar kediri


KEDIRI - Kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat sejak awal tahun 2026 akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Pelaku diketahui berinisial Mar, warga Cileungsi, Bogor, yang sengaja merantau ke Kediri untuk melakukan aksi kejahatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah membobol sedikitnya 13 kendaraan di wilayah eks Karesidenan Kediri.


Aksi terakhir Mar terjadi pada Selasa (19/5) di Jalan Sersan Bachrun, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu, ia menyasar mobil milik Anies Rachmawati, warga Sukun, Malang, yang sedang diparkir di depan sebuah rumah makan. Dari dalam kendaraan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai, dokumen penting, dan barang berharga lainnya.


Peristiwa bermula ketika Anies datang ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan sekitar pukul 16.30 untuk menjenguk kerabatnya. Namun, setelah mengetahui bahwa kerabat yang hendak dijenguk telah pulang, ia bersama keluarganya memutuskan mencari tempat makan. Mereka kemudian berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Bachrun dan meninggalkan mobil selama kurang lebih 30 menit.


Ketika kembali ke kendaraan, Anies terkejut mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas yang berisi uang tunai Rp3 juta, dua STNK mobil, dua kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, Mar berhasil diamankan di Kediri pada Senin (25/5). Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Tercatat enam kasus terjadi di Kota Kediri, empat di Kabupaten Nganjuk, dan tiga di Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan bahwa total kerugian dari enam kasus di wilayah Kota Kediri mencapai Rp48.250.000. Aksi kejahatan tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Mojoroto, Pesantren, dan Mojo.


Dalam pemeriksaan, Mar mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian barang hasil curian juga dikirim kepada keluarganya di Bogor. Selain itu, sejumlah uang hasil pencurian dihabiskan untuk bermain judi online.


Sebelum beraksi seorang diri, Mar ternyata pernah terlibat dalam tindak pencurian serupa bersama rekannya. Awalnya ia hanya berperan sebagai pengikut. Namun setelah mempelajari cara kerja temannya, ia merasa cukup mahir dan memutuskan menjalankan aksinya sendiri di Kediri. Untuk menghindari kecurigaan, ia menyamar sebagai pekerja serabutan sambil mengincar kendaraan yang menyimpan barang berharga.


Setiap kali menemukan mobil yang dianggap berpotensi menjadi sasaran, Mar menggunakan cara yang sama, yakni memecahkan kaca kendaraan lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut dapat bertambah menjadi sembilan tahun apabila tindak pidana dilakukan pada malam hari atau disertai tindakan perusakan. (red)

Selasa, 02 Juni 2026

PPNS Tak Bisa Lagi Bertindak Sendiri, Polres Kediri Kupas Aturan Baru KUHAP

   

foto by radar kediri


KEDIRI - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Kediri.


Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, seperti PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.


Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus Iptu Adjie Rizky Ananda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Menurutnya, PPNS memiliki peran penting dalam penegakan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam mengenai kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.


Iptu Adjie menegaskan bahwa meskipun PPNS memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang masing-masing, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi unsur penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dari hasil sosialisasi dan diskusi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri menjadi sarana penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral. Sinergi antara Polri dan PPNS dinilai sebagai faktor utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, peserta juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan memiliki kesadaran hukum yang terus meningkat. Aparat dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai norma hukum, terutama yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP terbaru.


Forum diskusi juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur kepada masyarakat.


Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait penyidikan oleh PPNS. Dalam masa transisi, PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diperbolehkan melaksanakan penyidikan dan pemberkasan perkara hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.


Pembahasan lainnya berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa berdasarkan hukum acara pidana terbaru. Dijelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai peraturan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Polres Kediri berharap seluruh PPNS memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Polres Kediri juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, serta implementasi aturan hukum acara pidana yang baru. (red)

Selasa, 26 Mei 2026

Dugaan Praktik Solar Ilegal di Pace Menguat, APH Harus Transparan

  

(photo by koran patroli)


Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, mengaku menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi solar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.


Menurut penuturannya, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah lahan kosong beratap baja ringan di area desa tersebut. Saat berada di lokasi, ia melihat adanya proses pemindahan atau bongkar muat solar dari kendaraan menuju truk.


“Di lokasi terdapat truk engkel bernomor polisi K 8436 EF yang diduga membawa sekitar dua ton solar. Di bagian belakang juga ada tandon berkapasitas sekitar dua ton yang berada di samping mobil Panther bernopol L 1223 KQ,” ungkapnya.


Selain itu, dari mobil Panther tersebut juga ditemukan satu tandon lain yang diperkirakan akan dimuat ke dalam truk. Jika seluruh isi digabungkan, kapasitas totalnya diperkirakan mencapai sekitar lima ton.


Karena menilai aktivitas itu mencurigakan, Sumarno kemudian menghubungi tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengecekan di lokasi.


Tidak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi. Dua truk yang diduga terkait aktivitas transaksi solar tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat tersebut diduga milik seseorang berinisial HD. Sementara pemilik mobil Panther disebut bernama SBR yang saat itu berada di lokasi kejadian.


Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status kendaraan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

(red/tim)

Minggu, 10 Mei 2026

Blitar Jadi Sorotan Usai Judi Sabung Ayam Diduga Berlangsung Terang-terangan

    


ilustrasi sabung ayam (photo by AI)


Blitar – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.


Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan.


Lokasi tersebut berada di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta Desa Njari dan Desa Bajang, Kecamatan Talun, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang.


“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Kondisi tersebut menimbulkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.


Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.


Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar. (merah/tim)



Rabu, 15 April 2026

Diduga Kebal Hukum, Judi di Baleturi Prambon Bikin Resah Warga

foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam

  

NGANJUK – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan kembali berlangsung dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut-sebut tidak hanya aktif pada waktu tertentu, namun juga melibatkan jaringan yang terorganisir. Aktivitas tersebut diduga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya sistem yang berjalan secara rapi dan terstruktur.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya penindakan yang signifikan.


“Sudah lama, bukan sekali dua kali. Tapi seperti tidak pernah benar-benar ditindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang berinisial KMM mencuat dan disebut-sebut sebagai tokoh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Yang menjadi sorotan, warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Dugaan tersebut mencuat seiring terus berlangsungnya aktivitas tanpa hambatan berarti.


“Kami hanya ingin ini ditertibkan. Jangan sampai hukum seolah tidak berlaku di sini,” ujar warga lainnya.


Situasi ini memunculkan desakan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali judi sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai catatan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (red)

Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Lakukan Kekerasan, Jalur Hukum Terbuka

 

foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Selasa, 14 April 2026

Dugaan Tamparan Guru Berujung Trauma, Siswa Tak Mau Kembali Sekolah

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Jumat, 10 April 2026

Dramatis di Pendopo, Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Pemeriksaan Digelar Maraton di Mapolres

   

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK(foto:bacaini)


TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (10/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kongas Arum Kusumaning Bongso. Hingga kini, belum ada kepastian terkait perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.


Pasca penangkapan, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. KPK disebut memanfaatkan fasilitas di Mapolres untuk proses pemeriksaan awal.


Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kabag Umum, Kabag Humas dan Protokol, Kepala Bakesbangpol, serta dua ajudan bupati. Selain itu, adik Bupati Gatut Sunu yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung juga dikabarkan ikut diperiksa.


Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran sejumlah pejabat lain seperti Kasatpol PP, Kabag Kesra, hingga Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.


Salah satu pejabat yang hadir, Arif Effendi, mengaku datang ke Mapolres karena mendapat panggilan dari Pj Sekda. “Saya dipanggil Sekda,” ujarnya sebelum memasuki area pemeriksaan.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT di Tulungagung dan menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun demikian, ia belum mengungkapkan detail barang bukti maupun perkara yang mendasari operasi tersebut.


“Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).

(tim/red)

Minggu, 05 April 2026

Sikap Tertutup Oknum Jagabaya Picu Kecurigaan Publik

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)